![]() |
| sumber : https://id.wikihow.com/Menjadi-Warga-Negara-Amerika-Serikat |
A.
Hukum,Negara dan Pemerintahan
1.1
Pengertian Hukum
Secara
umum hukum perlu kamu ketahui sebelum dijelaskan tentang pengertian hukum,
pengertian hukum hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli.Namun
dalam perumusannya, pengertian hukum harus menganut unsur-unsur hukum yang ada.
Hukum adalah peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Ada
pula yang mengatakan bahwa,Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi
bagi pelanggarnya.
2.1
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya.
Agar hukum itu dapat
dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T.
Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
Terdapat perintah
dan/atau larangan.
Perintah dan/atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu
‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Hukum / Pidana ada 2 :
Pidana pokok, terdiri
dari: – Pidana mati – Pidana penjara – Pidana kurungan – Pidana denda
(pengganti hukum kurungan) – Pidana tutupan
Pidana tambahan, terdiri
dari: – Pencabutan hak-hak tertentu – Penyitaan barang-barang tertentu –
Pengumuman keputusan hakim.
3.1 Sumber-sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat
menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan
berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari mana
materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat
di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh
negara.
Tingkatan pertuaran: UU45
– UU – PERPU – KEPRES -PERDA – PERDES
4.1 Pembanggian Hukum
Hukum Menurut Bentuknya
Hukum menurut bentuknya
dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis adalah
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum
Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat
tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Hukum Menurut Isinya
Apabila dilihat menurut
isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.
Hukum Privat (Hukum
Sipil)
Adalah hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
Hukum Publik (Hukum
Negara)
Adalah hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu
hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara
Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swantantra).
Hukum Administrasi Negara
(Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat
perlengkapan negara.
Hukum Pidana (Pidana =
hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang
terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum
Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga Negara
suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Sedangkan hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam
hubungan internasional.
Hukum Menurut Sumbernya
1. Sumber hukum material,
yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar
sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
2. Sumber hukum formil,
yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau
berkaitan dengan tata cara pembentukannya.
Hukum Menurut Waktu
Berlakunya
1. IUS CONSTITUTUM (hukum
positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam
wilayah tertentu.
2. IUS CONSTITUENDUM,
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum Menurut Cara
Mempertahankannya
1. Hukum Formil, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
memepertahankan hukum materil.
2.Hukum Materil, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan
hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.
Hukum Menurut Sifatnya
1. Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
5.1 Pengertian Negara
Negara
berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat(Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin. Status atau Statum yang berarti keadaan
atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. Berikut pendapat para tokoh
mengenai definisi negara.
Menurut John Locke
(1632-1704) dan Rousseau (1712-1778),
Negara adalah suatu badan
atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
Menurut Max Weber
Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
Dari beberapa definisi di
atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi
tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk
kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu
negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
6.1 2 Tugas Utama Negara
Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat
(agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
-Tugas Esensial
Tugas esensial Negara
adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas
ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman
dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal
(mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari
Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
-Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara
diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik
moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan
fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
7.1 Sifat-sifat Negara
-Sifat memaksa yaitu
salah satru sifat untuk memaksa agar penduduk yang tinggal dalam wilayah Negara
tersebut taat dan patu terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh sebuah
Negara. dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kondisi yang stabil dalam
kelangsungan hidup warga Negara.
-Sifat Monopoli yaitu
sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber daya alam
yang dimiliki Negara tersebut. Dengan tujuan agar Negara tersebut memiliki
pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan
masyarakat.
-Sifat Totalitas yaitu
semua hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah Negara.
8.1 2 Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa
negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai
status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu
kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.( Indonesia
adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk
kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis, Belanda,
Italia, dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.
2. Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara
federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri
dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat
adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya
mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang
boleh mengadakan hubungan dengan negara lain. (Amerika Serikat, Malaysia,
Brasil, Jerman, dan Australia merupakan contoh negara serikat atau negara
federal.)
9.1 Unsur-unsur Negara
-Penduduk adalah warga
negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk
bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia
(pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk
bisnis, wisata dan sebagainya.
-Wilayah adalah sebuah
daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat
dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut
mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
-Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu.
10.1 Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”. Dari rumusan
tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus
merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
-Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-Memajukan kesejahteraan
umum.
-Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
-Ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
11.1 Pengertian tentang Pemerintah dan
perbedaan pemerintahan dengan pemerintah
Pengertian
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi
mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis
pemerintahan di dunia.
-Perbedaan Pemerintahan
dengan Pemerintah
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya. Sedangkan pemerintahan adalah
wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
B.
Warga Negara dan Negara
1.1
Pengertian Warga Negara
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. Secara umum,
pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan
timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan
kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
2 Kriteria Menjadi Warga
Negara :
1. Kriteria Kelahiran,
berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
- Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
- Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
2.1
Pasal yang tercantum didalam UUD 1945 tentang warga negara dan hak kewajiban
warga negara indonesia
Warga Negara adalah
penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.
memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2)
UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship)
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil
dan Materiil.
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber :

0 komentar: